Mengatur pengelolaan lingkungan hidup
berdasarkan kebijaksanaan nasional yg terpadu dan menyeluruh perlu ditetapkan suatu
undang – undang, yang meletakkan ketentuan” pokok untk dijadikn landasan bg
pengelolaan lingkungan hidup. Oleh sebab itu, pemerintah menggariskan
kebijaksanaan dan melakukan tindakan yg mendorong ditingkatkannya upaya
pelestarian kemampuan lingkungan hidup. Guna menunjang pembangunan yg
berkesinambungan, pemerintah perlu
menumbuhakan dan mengembangkan kesadaran masyarakat akan tanggung jawabnya
dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui penyuluhan, bimbingan, pendidikan,
dan penelitian tentang lingkungan hidup.
Upaya melestarikan sumber daya alam merupakan pengelolaan
lingkungan hidup yg bertujuan untk :
a) Terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara
bijaksana
b) Terwujudnya manusaia yg peduli, berbudaya, dan
berwawasan lingkungan hidup
c) Terlindunginya Negara atas dampak kegiatan yg
menyebabkab kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Adapun upaya sumber daya alam hayati dpt dilakukan dng dua cara, yaitu
pelestarian secara In Situ dan pelestarian secara Ex Situ.
1.
Pelestarian secara In
Situ.
Pelestarian secara in situ adaah pelestarian yg
dilakukan di habitatnya. Contoh dr pelestarian ini adalah hutan lindung, taman
nasiaonal, perlindungan bunga bangkai di Bengkulu, dan perlindungan komodo di
Pulau Komodo.
2.
Pelestarian secara Ex
Situ
Peestarian secara Ex situ adalah peestarian yg
dilakukan di luar habitatnya da dipelihara di tempat lain. Contoh pelestarian ex situ adalah kebun
koleksi yg mengoleksi berbagai jns hewan/tumbuhan yg asalnya bereda dikumpulkan
dlm satu tempat, seperti burung jalak bali yg ditangkarkan di Kebun binatang
Surabaya.
Pengembangan Tempat Perlindungan Hayati
Sumber Dya Alam hayati adalah sumber daya alam yg berupa
makhluk hidup yg memerlukan habitat untk hidup.
Salah satu bentuk pelestarian SDA hayati adalah pengembangan kebun raya.
Selain berfungsi sbg pelestarian hayati, kebun raya dgn keindahan tanamannya jg
dapat dijadikan objek wisata berupa
agrowisata. Tindaka lain, yaiku
mendirikan suaka marga satwa, hutan lindung dan taman laut. Di antara tempat perlindungan yg terkenal di
Indonesia adalah Kebun Raya Bogor (1917) Cibodas di jawa barat, Kebun raya
purwodadi di jawa timur, dll.
Pengendalian Hama secara biologis
Pengendalian Hama yg lazim dilakukan adalah menggunakan zat
kimia/pestisida, misalnya insektisida racun pembunuh serangga. Pengunaan pestisida dpt menimbulkan
terjadinya pencemaran lingkungan dan jg berpotensi membahayakan kesehatan
manusia. Selain itu, pestisida membunuh tdk selektif. Penggunaan pestisida tdk
hanya membunuh hama tetapi jg dpt membunuh organism” bermanfaat.
Penerapan Undang
Undang Lingkungan Hidup secara Tegas
Pemerintah RI mengeluarkan UNdang – undang no 4 thn 1982
tentang ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup dan undang undang no 23
thn 1997 tentangpengelolaan lingkungan hdup.
Dalam undang undang ini diatur hak, kewajiban, serta peran masyarakat
dlm pengelolaan lingkungan hidup.
Hak, kewajiaban, dan peran masyarakat dlm pengelolaan
linkungan hidup adalah sbg berikut.
a) Setiap orng mempunyai hak yg sama atas lingkungan
hidup yg baik dan sehat.
b) Semua orang mempunyai hak yg sama atas informasi
lingkungan hidup yg berkaitan dgn peran dlm pengelolaan lingkungan hidup.
c) Semua orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi
lingkungan hidup serta mencegah, menanggulangi pencemaran, dan perusakan
lingkungan hidup.
Dalam ketentuan perundang – undangan jg diatur ttng
sanksi pelangaran bg setiap warga Negara sbg konsekuensi kewajiban dlm pengelolaan lingkungan hidup. Di dalam Undang undang
Lingkungan Hidup ditentukan sng berikut.
i.
Barang siapa
yg sengaja merusak / mencemari lingkungan diancam pidan 10 tahun penjara /
denda Rp. 100.000.000.00.
ii.
Barang siapa
karena kelalaiannya yg menyebabkan lingkungan rusak , diancam hukuman pidanma
kurungan selalma 1 thn / denda Rp. 1.000.000,00.
iii.
Barang siapa
karena kelalaiannya merusak/mencemari lingkunganharus bertanggung jawab dan
wajib mengganti rugi kepada penderitayg dilanggar haknya atas lingkungan hidup
yg baik dan sehat.
Selain
membuat ketentuan perundang – undangan yg mengatur pengelolaan lingkungan
hidup, pemerintahan jg melakukan upaya menyeluruh untk memelihara lingkungan
hidup. Upaya- upaya tersebut, di antaranya adalah :
1) Pemeliharaan udara/tanah, air dan tumbuhan serta
binatang langka ( suaka margasatwa dan cagar alam )
2) Sistem sengkedan/terasiring
3) Pelestarian dan penyelamatan daerah aliran sungai
4) Pelaksana operasi bersih
5) Pelaksanaan perindangan
6) Dll.
0 komentar :
Posting Komentar