Dlm ketentuan ps 1 ayat 1 UU NO. 39 TH 1999 bhw HAM adalah seperangkat hak yg melekat pd hak yg melekat pd hakikat keberadaan manusia sbg makluk TYE dn mrpkn anugrah-NYAyg wajib dihormati , dijunjung tinggi dn dilindungi oleh negara , hukum,pemerintah ,dn setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkatdn martabat manusia.
LATAR BELAKANG TIMBULNYA HAM pd dasarnya krn
adanya kesadaran manusia thd harga diri, harkat ,dn martabat
kemanusiaannya.
Kesadaran manusia tsb muncul krn adanya tindakan yg sewenang wenang dr
penguasa
atau jg krn adanya perbudakan, penjajahan ,ketidakadilan ,kelaziman dll
yg
melanda manusia .
HAM pd hakikatnya mrpkn hak yg dimiliki manusia
yg melekat pdnya krn dia adalah manusia.
HAM MEMILIKI SIFAT MENDASAR DN FUNDAMENTAL
ARTINYA pelaksanaanya mutlak diperlukan agar manusia dpt berkembang
sesuai dg
harkat martabat dn cita2nya. Hak ini jg dianggap universal artinya
dimiliki
manusia tanpa membedakan bangsa , ras , agama ,dnjenis kelamin.
Ada 3 peristiwa penting didunia brt yg
menandai sejarah perkembangan HAM, yaitu Magna Charta, Revolusi
Perancis, dn
Revolusi Amirika.
DASAR HUKUM HAM DI INDONESIA,.
1.
UUD 1945
2.
UU RI NO 39 TH 1999 ttg HAM.
3.
UU RI NO 5 TH 1998 ttg
konversi
menentang penyiksaan dn perlakuan atau penghukuman lain yg kejam , tdk
manusiawi , merendahkan martabat manusia.
4.
UU RI NO 26 TH 2000 ttg
pengadilan
HAM.
5.
UU RI NO 23 TH 2004 ttg
PENGHAPUSAN KEKERASAN DLM RT.
6.
KEPUTUSAN PRESIDEN RI NO 50
TH
1993 ttg KOMNAS HAM.
7.
KEPUTUSAN PRESIDEN RI NO129
TH
1998 ttg Rencana Aksi Nasional HAM.
PERISTIWA PENTING YG PATUT DICATAT PD ERA ORDE
BARU adalah didirikannya LEMBAGA KOMNAS HAM TH 1993 .
KOMNAS HAM adalah sebuah organisasi independen
yg tdk berpihak ,visioner, dn memiliki misi membantu menyelesaikan
kasus2
pelanggaran HAM di indonesia serta melakukan kegiatan pendidikan dn
penyuluhan
masy ttg HAM.
Dalam UUD 1945 ,hasil amandemen tlh dijabarkan
menjadi bbrp macam HAM.
1.
Hak atas kesamaan dlm hkm dn
pemerintahan. ( ps 27 ,ayat 1 )
2.
HAK atas pekerjaan dn
penghidupan
yg layak ( ps 27 ayat 2)
3.
Hak untuk membela negara (
ps 27
ayat 3)
4.
Kemerdekaan berserikat
,berkmpl dn
mengeluarkn pikiran ( 28 )
5.
HAM ( ps 28 A- 28 j )
6.
Kemrdekaan beragama dn
beribadah ( ps 29 )
7.
Hak atas usaha pertahanan dn
keamanan negara ( ps 30 )
8.
Hak mendapatkn penddkn ( ps
31 )
9.
Hak mengembangkn dn
memelihara
budaya ( ps 32 )
10.
Hak atas kehidupan ekonomi (
ps 33
)
11.
Hak atas jaminan sosial dn
kesehatan ( ps 34 )
Kewajiban asasi manusia yaitu seperangkat
kewajiban yg apabila tdk dilaksnkn mk kemungkinan Ham tdk terlaksn.
Ddlm ps
8 UU NO 39 TH 1999 diyatkn bwh menjd tjwb utama pmrnth untuk melakukan
perlindungan ,pemajuan , penegakn ,dn pemenuhan HAM.
Latar belakang perlunya HAM dlm sepanjang
sejarah kehidupan manusia adalah sangat dibutuhkn untuk melindungi
harkat dn
martabat kemanusiaan yg sebenarnya sama antar umat kemanusiaan.
Dlm ps 8 uu no 39 th 1999 dinyatakn bhw tjwb
utama pmrth untuk melakukn perlindungan , pemajuan , penegakan, dn
pemenuhan
HAM.
Pengakuan HAM diindonesia tercamtum dlm UUD
1945 YAITU:
1 PEMBUKAAN UUD 1945 ALINEA 1
2 BATANG TUBUH UUD 1945 PS 27- PS 34.
3.2
Mendiskripsikan kasus pelanggaran dn upaya penegakan HAM.
Masalah HAM bukan lagi mslh lokal ,nasional,
regional, melainkan mslh universal. Ham menjadi milik dn kebutuhan
setiap orang
. hal ini berarti bwh penyelewengan dn pelanggaran ham memerlukn
kepedulian
setiap orang.
Pelanggaran thd ham dpt dilakukan oleh 2 pihak
:
1.
Pihak negara dlm hal ini
aparat negara atau pmrnth.
2.
Pihak masyarakat atau warga
negara
.
Pelanggaran ham yg dilakukan oleh pihak aparat
negara meliputi pelanggaran oleh lembaga , eksekutif , legislatif ,
yudikatif ,
dn aparat kepolisian , serta tentara atau militer. Pelanggaran yg
dilakukan
eksekutif misalnya kasus penggusuran tanah, penggusuran bangunan ,
larangan
penyampaian pendpt dn pembungkaman hak2 pol rakyat.
Pelanggaran ham pihak legislatif misalnya
pengeluaran produk hukum yg mengkhianati rasa keadailan dn mengendapkn
aspirasi
masyarakat.
Pelanggaran ham oleh pihak yudikatif misalnya,
mafia peradilan ,penundaan eksekusi dn mebatalkn putusan yg tlh
berkekuatan
hukum tetap.
Pelanggaran oleh pihak kepolisian atau militer
, misalnya kasus penembakan , penculikan dn penahanan tanpa proses
hukum.
Pelanggaran HAM oleh masyarakat atau warga
negara dpt dilakukan perorangan atau kelompok orang thd seseorang,
sedangkan
pelanggaran dpt dilakukan lembaga publik terhadap aparat negara
pemerintah.pelanggaran
ham oleh masyarakat ini menghasilkan kasus2 spt kekerasan massal ,
perkelaian
antar kel masyarakat , aksi penjarahan
dn pembakaran perusakan , teror ,ancaman , perilaku anarki , dn konflik
antarbgs.
Tantangan penegakan ham diindonesia makin
byknya pelanggaran ham yg terjd.
Sekarang ini yg diperlukan adalah langkah
nyata scr bersm , baik dr neg maupun masyarakat untuk melakukan
penegakan ,
perlindungan , pemajuan ham di indonesia.
Banyaknya
kasus pelanggaran ham menunjukn msh lemahnya kesadaran penghormatan thd
ham.
Berbagai upaya pemerintah spt penyusunan UU
HAM ,pembentkn peradilan HAM , dn berbagai upaya lain hrs dilanjutkan dg
langkah2 nyata lain untuk melindungi HAM . Perlindungan merupakan
kewajiban
negara. Dalam perlindungan HAM , scr prinsip negara wajib menghapus
kebiasaan
dn praktik diskriminasi . pemerintah jg membentuk lembaga perlindungan
dn
penegakan ham, lembaga ini bertujuan untuk melindungi , mempertahnkn ,dn
meningkatkan harkat dn martabat manusia.
Perlindungan HAM dpt dilakukan oleh berbagai
lembaga al sbb :
1.
KOMISI NASIONAL HAM.
2.
KEPOLISIAN NEGARA RI
3.
KOMISI PERLINDUNGAN ANAK
INDONESIA.
4.
KOMISI NASIONAL ANTI
KEKERASAN
TERHADAP PEREMPUAN.
5.
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (
LSM
).
LEMBAGA PENEGAKAN HAM al sbb:
a.
Komisi nasional anti
kekerasan
terhadap perempuan. (Keppres no 181 th 1998 )
b.
Komisi nasional HAM. ( UU no
39 th
1999).
c.
Pengadilan HAM.
Jaminan dn perlindungan HAM di indonesia
tertuang dlm berbagai instrumen hukum nasional, al:
a.
Ketetapan MPR NO
XVII/MPR/1998 ttg
HAM .
b.
UUD 1945 SETELAH PERUBAHAN.
c.
UU NO. 9 Tahun 1998 ttg
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
d.
UU NO. 39 Tahun 1999 ttg
HAM.
e.
Berbagai Konvensi yg
Diratifikasi
.
KELEMBAGAAN HAM di INDONESIA antara lain :
1.
KOMISI NASIONAL HAM .
2.
KEPOLISIAN NEGARA RI.
3.
KEJAKSAAN RI.
4.
PENGADILAN.
5.
KOMISI PERLINDUNGAN ANAK
INDONESIA.
6.
KOMISI NASIONALANTIKEKERASAN
terhadap PEREMPUAN.
7.
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (
LSM).
Atau GOVERNMENTAL ORGANIZATION (NGO).
LEMBAGA PERLINDUNGAN HAM :
1.
KOMISI NASIOANAL HAM (
KOMNAS
HAM).
2.
LEMBAGA BANTUAN HUKUM.
3.
BIRO KONSULTASI DN BANTUAN
HUKUM.
Biro konsultasi dn bantuan hukum (BKBH).
Berada di perguruan tinggi yg memiliki fakultas hukum.BKBH berfungsi
sbg unit pelanyanan
hukum dlm bidang pendidikan masyarakat dn pelanyanan masyarakat dibidang
hukum
untuk penyelenggaraan penddk dn pengabdian kpd masyarakat.
Dalam penyelenggaraan penddkn , BKBH bertugas
untuk meberikan ketrampilan profesional kpd mahasiswa berbicara, baik
dipengadilan maupun diluar pengadilan serta memfasilitasi mahasiswa dn
dosen
untuk melakukan kegiatan pengabdian kpd masyarakat di bidang hukum
LBH adalah lembaga sosial yg memberikan
bantuan hukum kpd WN yg menjadi terdakwa dlm suatau perkara . LBH
didirikan
oleh Persatuan Advokat Indonesia (Peradin),th 1971, kemudian th 1980
diubah
menjadi YLBHI . bantuan hukum yg dilaksanakan YLBHI diperuntukan bg WN
yg tdk
mampu bayar advokat (Pengacara) dlm menuntut haknya yg sama didepan
hukum.
TUJUAN diberikannya bantuan hukum (YLBHI) adalah untuk mencegah adanya
ledakan
gejolak sosial dn keresahan sosial , untuk mengembalikan wibawa hukum dn
mengembalikan wibawa peradilan.
UUD 1945 SETELAH PERUBAHAN. Menempatkan bab
tersendiri ttg HAM yaitu bab XA yg diatur dlm ps 28A sampai dg ps 28J.
PENGADILAN HAM adalah pengadilan khusus thd
pelanggaran ham yg berat yaitu yaitu kejahatan kemanusiaan .
Pelanggaran ham yg berat adalah :
1.
Kejahatan genosida
2.
Kejahatan kemanusiaan
0 komentar :
Posting Komentar