welcome

Rabu, 27 Maret 2013

Upaya pelestarian sumber daya alam


Mengatur pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan kebijaksanaan nasional yg terpadu dan menyeluruh perlu ditetapkan suatu undang – undang, yang meletakkan ketentuan” pokok untk dijadikn landasan bg pengelolaan lingkungan hidup. Oleh sebab itu, pemerintah menggariskan kebijaksanaan dan melakukan tindakan yg mendorong ditingkatkannya upaya pelestarian kemampuan lingkungan hidup. Guna menunjang pembangunan yg berkesinambungan, pemerintah perlu menumbuhakan dan mengembangkan kesadaran masyarakat akan tanggung jawabnya dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui penyuluhan, bimbingan, pendidikan, dan penelitian tentang lingkungan hidup.
            Upaya melestarikan sumber daya alam merupakan pengelolaan lingkungan hidup yg bertujuan untk :
a)    Terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana
b)    Terwujudnya manusaia yg peduli, berbudaya, dan berwawasan lingkungan hidup
c)     Terlindunginya Negara atas dampak kegiatan yg menyebabkab kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Adapun upaya sumber daya alam hayati dpt dilakukan dng dua cara, yaitu pelestarian secara In Situ dan pelestarian secara Ex Situ.
1.    Pelestarian secara In Situ.
Pelestarian secara in situ adaah pelestarian yg dilakukan di habitatnya. Contoh dr pelestarian ini adalah hutan lindung, taman nasiaonal, perlindungan bunga bangkai di Bengkulu, dan perlindungan komodo di Pulau Komodo.
2.    Pelestarian secara Ex Situ
Peestarian secara Ex situ adalah peestarian yg dilakukan di luar habitatnya da dipelihara di tempat lain.  Contoh pelestarian ex situ adalah kebun koleksi yg mengoleksi berbagai jns hewan/tumbuhan yg asalnya bereda dikumpulkan dlm satu tempat, seperti burung jalak bali yg ditangkarkan di Kebun binatang Surabaya.
Pengembangan Tempat Perlindungan Hayati
            Sumber Dya Alam hayati adalah sumber daya alam yg berupa makhluk hidup yg memerlukan habitat untk hidup.  Salah satu bentuk pelestarian SDA hayati adalah pengembangan kebun raya. Selain berfungsi sbg pelestarian hayati, kebun raya dgn keindahan tanamannya jg dapat  dijadikan objek wisata berupa agrowisata.  Tindaka lain, yaiku mendirikan suaka marga satwa, hutan lindung dan taman laut.   Di antara tempat perlindungan yg terkenal di Indonesia adalah Kebun Raya Bogor (1917) Cibodas di jawa barat, Kebun raya purwodadi di jawa timur, dll.
Pengendalian Hama secara biologis
Pengendalian Hama yg lazim dilakukan adalah menggunakan zat kimia/pestisida, misalnya insektisida racun pembunuh serangga.  Pengunaan pestisida dpt menimbulkan terjadinya pencemaran lingkungan dan jg berpotensi membahayakan kesehatan manusia. Selain itu, pestisida membunuh tdk selektif. Penggunaan pestisida tdk hanya membunuh hama tetapi jg dpt membunuh organism” bermanfaat.

Penerapan Undang  Undang Lingkungan Hidup secara Tegas
            Pemerintah RI mengeluarkan UNdang – undang no 4 thn 1982 tentang ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup dan undang undang no 23 thn 1997 tentangpengelolaan lingkungan hdup.  Dalam undang undang ini diatur hak, kewajiban, serta peran masyarakat dlm pengelolaan lingkungan hidup.
            Hak, kewajiaban, dan peran masyarakat dlm pengelolaan linkungan hidup adalah sbg berikut.
a)    Setiap orng mempunyai hak yg sama atas lingkungan hidup yg baik dan sehat.
b)    Semua orang mempunyai hak yg sama atas informasi lingkungan hidup yg berkaitan dgn peran dlm pengelolaan lingkungan hidup.
c)     Semua orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah, menanggulangi pencemaran, dan perusakan lingkungan hidup.

Dalam ketentuan perundang – undangan jg diatur ttng sanksi pelangaran bg setiap warga Negara sbg konsekuensi  kewajiban dlm pengelolaan  lingkungan hidup. Di dalam Undang undang Lingkungan Hidup ditentukan sng berikut.
      i.        Barang siapa yg sengaja merusak / mencemari lingkungan diancam pidan 10 tahun penjara / denda Rp. 100.000.000.00.
    ii.        Barang siapa karena kelalaiannya yg menyebabkan lingkungan rusak , diancam hukuman pidanma kurungan selalma 1 thn / denda Rp. 1.000.000,00.
   iii.        Barang siapa karena kelalaiannya merusak/mencemari lingkunganharus bertanggung jawab dan wajib mengganti rugi kepada penderitayg dilanggar haknya atas lingkungan hidup yg baik dan sehat.

Selain membuat ketentuan perundang – undangan yg mengatur pengelolaan lingkungan hidup, pemerintahan jg melakukan upaya menyeluruh untk memelihara lingkungan hidup. Upaya- upaya tersebut, di antaranya adalah :
1)    Pemeliharaan udara/tanah, air dan tumbuhan serta binatang langka ( suaka margasatwa dan cagar alam )
2)    Sistem sengkedan/terasiring
3)    Pelestarian dan penyelamatan daerah aliran sungai
4)    Pelaksana operasi bersih
5)    Pelaksanaan perindangan
6)    Dll.

0 komentar :

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Blogger news