welcome

Minggu, 17 Maret 2013

Pasal 28E ayat3 dan pengertian pancasila sila ke-4


1.    PASAL 28E AYAT 3
Yang berbunyi   :
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
                Contoh kasus Pasal 28E ayat 3   :
                        Manusia adalah individu yang dilahirkan dengan naluri atau keinginan bersosialisasi yang tinggi. Mereka tidak bisa hidup sendiri tanpa bersosialisasi dan berkomunikasi dengan orang lain. Sejak dulu sampai sekarang, kesadaran ini tak pernah lepas dan terus melekat erat di masing-masing individu.

Hak asasi yang berkaitan dengan kebebasan dalam berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat tidak hanya terjalin dalam bentuk yang formal dan serius. Dalam kehidupan sehari-hari kita juga bisa dengan mudah menemukannya.

Misalnya perkumpulan Karang Taruna disekitar tempat tinggal, arisan RT, organisasi PKK, serta merambah ke instansi pendidikan seperti OSIS, MPK dan perkumpulan lainnya.

Penyebabkan seorang individu merasa nyaman dan senang berserikat dengan sesamanya  adalah    :
          1. Adanya kesamaan sudut pandang dan pemikiran , menyebabkan terciptanya komunikasi                    yang selaras dan berkesinambungan.
          2. Adanya perasaan saling melengkapi, melindungi, dan mengisi satu sama lain sehingga   merasa nyaman untuk bergerak bersama dalam mewujudkan tujuan bersama.
          3. Adanya kesenangan atau hobi yang sama.
          4. Adanya kesamaan asal-usul atau bersifat kedaerahan.

Perserikatan atau organisasi mayoritas berdampak baik dan disadari atau tidak akan meningkatkan tali silaturahmi serta menambah wawasan dan pertemanan. Tetapi, sekarang ini banyak sekali perkumpulan-perkumpulan yang menjurus ke arah negatif dan memberontak. Misalnya seperti perkumpulan geng motor yang kerap meresahkan warga sekitar karena perilaku mereka yang buruk, perkumpulan segelintir masyarakat yang hendak melakukan teror, dan perkumpulan negatif lainnya. Hal ini tentunya menyimpang dan harus segera diluruskan.

Selain itu, hak asasi manusia yang lainnya adalah kebebasan mengeluarkan pendapat. Manusia, baik itu di dalam ataupun di luar perkumpulannya pasti mempunyai pemikiran-pemikiran yang berlawanan, keinginan untuk melakukan perubahan, serta keinginan untuk mengeluarkan keluh kesah dari sebuah permasalahan.

Tentunya kita masih ingat kasus Prita Mulyasari. Ibu dua anak yang terseret kasus pencemaran nama baik hanya karena “curhat” di dunia maya tentang ketidakpuasannya dengan pelayanan RS Omni Internasional. Kasus ini begitu menyita perhatian dan simpati publik, seiring dengan keganjilan-keganjilan yang terlihat dalam kasus ini.

2.  PANCASILA SILA KE 4
Yang berbunyi   :
KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN.
       Butir-butir pengamalan Pancasila    :
1.     Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
2.    Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.    Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.    Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
5.    Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
6.    Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
7.    Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Arti dan Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan  :
1.     Hakikat sila ini adalah demokrasi.
2.    Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama.
3.    Dalam melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama.
Maksud sila ke 4 dalam pancasila   :
1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia     mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
Didalam pelaksanaannya menjadi rumit, karena pengertian kedudukan, hak dan kewajiban yang sama nya bisa di interpelasikan sendiri-sendiri.
2. Tidak Boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
Apakah benar sudah dilaksanakan didalam kehidupan sehari-hari ?
3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7. Didalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi atau golongan.
8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia,
nilai-nilai kebenaran, dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-Wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.

0 komentar :

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Blogger news